Beasiswa Pemda
Nov 30th, 1999 by Admin
Pengumuman
Pemerintah daerah propinsi NAD menyediakan bantuan pendidikan untuk masyarakat Aceh yang belajar dalam program S1,S2, dan S3 baik di dalam dan di luar Aceh maupun di luar negeri. Dengan syarat2 sbb :
1. Membuat permohonan secara perorangan kepada Gubernur NAD c/q Komisi Beasiswa Aceh pukul 08.00-12.00 WIB. d/a Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Propinsi NAD jln. T. Nyak Arief no. 219 Banda Aceh, dengan melampirkan dokumen sbb :
a. fotocopy kartu mahasiswa.
b. fotocopy KTP warga Aceh.
c. fotocopy KK warga Aceh.
d. surat keterangan aktif kuliah tahun 2008 dari pimpinan fakultas (asli).
e. transkrip nilai tahun akademik 2007/2008 (asli).
f. fotocopy bukti pembayaran SPP semester terakhir (dilegalisasi universitas).
g. fotocopy buku rekening bank atas nama sendiri pada salah satu bank di bawah ini :
BPD Aceh, BNI 1946, MANDIRI, dan BRI yang online.
h. khusus rekening bank luar negeri harus dilengkapi dengan Swiff Code Bank.
i. pas poto warna 3×4 1 lembar.
j. untuk surat permohonan nama dan alamat harus sama dengan buku rekening bank.
k. mencantumkan no hp yang mudah dihubungi.
2. Usia mahasiswa S1 maksimal 25 tahun.
3. IPK untuk mahasiswa S1 minimal 3,00
4. Bantuan biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada ;
a. mereka yang telah menerima bantuan serupa dari PEMDA NAD selama 3 kali (S1, sejak 2004).
b. mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Prov. NAD dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA.
5. khusus mahasiswa S1 dalam daerah prov. NAD baik PTN maupun PTS, IPK minimal 3,50 dan tidak menerima bantuan dari perguruan tinggi masing2 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi tersebut yang disahkan oleh Dekan Fakultas atau Ketua Akademik masing2 Fakultas.
6. masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan dan ditutup tanggal 15 agustus 2008.khusus permohonan yang dikirim melalui pos dapat diterima sampai tanggal 15 agustus 2008 (stempel pos).
7. permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa pengumuman ini tidak akan diproses, serta berkas permohonan menjadi dokumen Komisi.
Banda Aceh, 07 juli 2008
KOMISI BEASISWA
PANITIA.
